Gedung dan Ruangan

  1. Gedung dan Ruangan
    • Gedung Sekolah Pascasarjana UNS dimanfaatkan untuk ruang pengelola, ruang kuliah, laboratorium komputer, ruang dosen, ruang administrasi dan ruang lainnya.
    • Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UNS juga dapat ruang kuliah /laboratorium di fakultas atau di UPT Laboratorium terpadu UNS untuk keperluan penyelesaian studinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Sarana Pembelajaran
    • Setiap ruang kuliah harus tersedia fasilitas sarana dan prasarana, minimal, yakni kursi kuliah, AC, LCD, dan jaringan Wifi.
    • Perpustakaan UNS terpusat di UPT Perpustakaan yang menyediakan koleksi buku, layanan di intergrasikan ke pusat E-Books dan E-Journal, meja baca dan jaringan wifi.
  3. Laboratorium
    • Mahasiswa dapat mengakses layanan di UPT laboratorium terpadu UNS dan laboratorium Program Studi /fakutas, lab komputer multi media, laboratorium Ilmu komunikasi, laboratorium sistem belajar mandiri, laboratorium uji kualitas perairan, laboratorium meteo klimatologi, laboratorium bahasa, laboratorium biokimia, fisiologi, anatomi, histologi, parasitologi, patologi klinik, dan patologi anatomi, dll. di lingkugnan UNS sesuai kebutuhan dalam rangka penyelesaian tesis dan disertasi
    • Ijin penggunaan fasilitas hanya diberikan pada mahasiswa aktif atau yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan akademiknya.
  4. Hotspot area
    • Hotspot area di lingkungan Pascasarjana UNS dapat diakses 24 jam dan digunakan secara bebas oleh mahasiswa dengan menggunakan login Single Sign On (SSO UNS).